%A Sedana Yasa, I Made %D 2017 %T ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR %B 2017 %9 %! ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR %K %X Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak utamanya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terhadap kewajiban perpajakan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak  berkorelasi positif terhadap peningkatan penerimaan pajak dan jumlah wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 terhadap peningkatan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Sedangkan manfaat penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar analisis terhadap dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 terhadap peningkatan penerimaan pajak. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik kualitatif dengan menggambarkan secara sistimatis data-data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dan diinterprestasikan. Berdasarkan deskripsi data dapat diketahui bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak penghasilan. Peningkatan paling signifikan terjadi pada sektor perdagangan dibandingkan dengan sektor jasa dan manufaktur. Hal ini terjadi karena wajib pajak sektor perdagangan diuntungkan dengan diterapkan peraturan pemerintah nomor 46 tersebut. Ilustrasi titik impas ( break even ) antara penerapan pajak penghasilan pasal 25 dengan peraturan pemerintah nomor 46 terjadi pada tingkat profit margin 8% (delapan persen). Artinya wajib pajak yang menetapkan profit margin diatas 8% akan diuntungkan dengan penerapan peraturan pemerintah nomor 46 ini, karena pajak terutang lebih kecil dibandingkan dengan tarif pasal 17 ayat (1). Sebaliknya wajib pajak yang profit marginnya di bawah 8% akan membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan penerapan tariff pasal 17 ayat (1). Berdasarkan pembahasan dapat disarankan agar Direktorat Jenderal pajak dapat melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat terutama pengusaha kecil. Bagi wajib pajak dapat mempertimbangkan penetapan profit margin agar pemenuhan kewajiban perpajakannya bisa berjalan tanpa mengalami kerugian. %U https://ojs.pnb.ac.id/index.php/JBK/article/view?path= %J Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan %0 Journal Article %& 70%P 1 %V 11 %N 1 Maret %@ 2580-5614 %8 2017-02-16 %7 2017-02-16