TY - JOUR AU - Sukasih, Ni Ketut PY - 2017/02/23/ TI - PEMERIKSAAN TINGKAT KESEIMBANGAN (EQUALISASI) PPH PASAL 21 DAN PENGAKUAN BIAYA GAJI (PPH 29) PADA LAPORAN LABA RUGI PADA RUMAH SAKIT MANUABA DI DENPASAR JF - Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan; Vol 12 No 3 November (2016): Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan KW - N2 - Self  assessment system Direktorat Jendral Pajak(DJP) untuk  selalu melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap para aparatnya maupun terhadap wajib pajak. Tujuan dari penelitian adalah untuk mencapai equalisasi Pph ps 21 dengan pengakuan biaya gaji (Pph 29) dilakukan terutama dalam hal pemeriksaan terhadap laporan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan  laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan.  Kurangnya pengawasan dari  perusahaan yang dapat  menimbulkan  perbedaan pelaporan  yaitu antara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal21 dan SPT Tahunan PPh Badan, akhirnya  hal  ini yang menjadi  objek penelitian  yaitu  : SPT  masa  pph pasal 21 dan biaya gaji pada laporan keuangan untuk tahun 2015 pada R.S. Manuaba dengan menggunakan  teknik analisis kuantitatif. Pemeriksaan tingkat keseimbangan untuk dua jenis pajak antara Pph pasal 21 dan Pph pasal 29 terhadap biaya gaji. Hasil dari penelitian ini adalah : untuk mencapai keseimbangan antara Pph ps 21 dengan biaya gaji (ps 29) hal  ini disebabkan oleh adanya penghasilan lebih yang diperoleh dr Fajar Manuaba karena mendapat penghasilan dari sumber lain dan ada SPT masa yang bulan Desember tahun 2015 yang tidak dilaporkan. Besarnya Pph pasal 21 sebesar Rp 7.395.330.937,00 sedangkan di SPT pph Badan Rp 8.071.691.078,00,  perbedaan ini perlu adanya equlaisasi oleh R.S. Manuaba sebesar  Rp. 676.360.141,00 UR - https://ojs.pnb.ac.id/index.php/JBK/article/view?path=