PERBEDAAN DOWNSIZING,OUTSOURCING, KONTRAK JASA BIASA: KAJIAN KONSEP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN HUKUM DI INDONESIA

  • Wayan Suryathi Suryathi Jurusan Administrasi Niaga Politeknik Negeri Bali

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan  untuk mengkaji perbedaan konsep downsizing, outsourcing, kontrak jasa biasa. Analisis penelitian dan uraian berdasarkan pada manajemen sumber daya manusia dan hukum di Indonesia. Metode pengumpulan data dipergunakan metode studi kepustakaan dan pendekatan hukum. Menurut konsep manajemen sumber daya manusia  perbedaan pengertian dan penerapan antara downsizing, outsourcing dan kontrak jasa biasa ada pada pengaruhnya terhadap dampak sosial. Dari UU No.13/2003 pasal 64, 65 dan 66 hanya khusus mengatur tentang outsourcing sumber daya manusia, tidak terdapat aturan downsizing dan kontrak jasa biasa

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Feb 27, 2017
How to Cite
SURYATHI, Wayan Suryathi. PERBEDAAN DOWNSIZING,OUTSOURCING, KONTRAK JASA BIASA: KAJIAN KONSEP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN HUKUM DI INDONESIA. Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 146, feb. 2017. ISSN 2088-2262. Available at: <https://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/article/view/315>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles