PERBEDAAN DOWNSIZING,OUTSOURCING, KONTRAK JASA BIASA: KAJIAN KONSEP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji perbedaan konsep downsizing, outsourcing, kontrak jasa biasa. Analisis penelitian dan uraian berdasarkan pada manajemen sumber daya manusia dan hukum di Indonesia. Metode pengumpulan data dipergunakan metode studi kepustakaan dan pendekatan hukum. Menurut konsep manajemen sumber daya manusia perbedaan pengertian dan penerapan antara downsizing, outsourcing dan kontrak jasa biasa ada pada pengaruhnya terhadap dampak sosial. Dari UU No.13/2003 pasal 64, 65 dan 66 hanya khusus mengatur tentang outsourcing sumber daya manusia, tidak terdapat aturan downsizing dan kontrak jasa biasa