PENGARUH KEBIJAKAN MUTASI DAN PROMOSI JABATAN TERHADAP KEPUASAN KERJA DAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PADA BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN DI POLITEKNIK NEGERI BALI

  • Kadek Jemmy Waciko Jurusan Administrasi Niaga Politeknik Negeri Bali
  • I Wayan Putrana Putrana Jurusan Administrasi Niaga Politeknik Negeri Bali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan metode pengajaran matematika
bisnis terbaik dalam meningkatkan kemampuan berpikir kritis siswa dan melihat pro dan
kontra dari berbagai metode pembelajaran yang diterapkan di kelas. Metode sensus
digunakan untuk populasi mahasiswa semester II seluruh D3 Jurusan Administrasi
Bisnis, Politeknik Negeri Bali tahun akademik 2014/2015 yang berjumlah 109 siswa.
Variabel instrumen adalah tes tertulis yang terdiri dari 25 item. Metode penelitian
menggunakan studi kasus desain satu-shoot, yang menggunakan One Way ANOVA.
Analisis data penelitian menunjukkan kemampuan matematika rata-rata siswa untuk
berpikir kritis dari yang tertinggi sampai yang terendah untuk metode inquiry = 84,75;
Metode penemuan terbimbing = 80,25; Metode penugasan = 74,58 dan Metode
Ekspositori = 68,93. Diperoleh F hitung = 47, 582 dengan sig (ρ) = 0,000 <0,05 berarti
bahwa rata-rata keempat kritis siswa keterampilan berpikir per kelompok (kelas) tidak
sama / berbeda secara signifikan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dalam upaya untuk
meningkatkan kemampuan berpikir kritis siswa dosen harus dominan menggunakan
metode inquiry, meskipun kehadiran semua metode penting dan melengkapi berbagai
kelebihan dan kekurangan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Feb 27, 2017
How to Cite
WACIKO, Kadek Jemmy; PUTRANA, I Wayan Putrana. PENGARUH KEBIJAKAN MUTASI DAN PROMOSI JABATAN TERHADAP KEPUASAN KERJA DAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PADA BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN DI POLITEKNIK NEGERI BALI. Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 125, feb. 2017. ISSN 2088-2262. Available at: <https://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/article/view/309>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles